Aplikasi penghasil uang ada banyak, tapi adakah aplikasi penghasil uang yang resmi dari pemerintah? Ini jawabannya!
Lapangan pekerjaan yang semakin sempit membuat orang berbondong-bondong untuk membuat inovasi baru serta mengambil celah untuk dapat menghasilkan uang dengan berbagai cara, baru-baru ini rupanya banyak bermunculan aplikasi yang dapat menghasilkan uang. Kira-kira apa saja ya aplikasi ini?
Aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah
Banyaknya aplikasi penghasil uang yang muncul rupanya tak semuanya legal, mereka menciptakan aplikasi tersebut namun belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan akhirnya keberadaan aplikasi tersebut harus di take down dan di sebut sebagai aplikasi ilegal.
Kendati demikian, kini terdapat aplikasi yang sudah legal loh.
BACA JUGA:
Berikut aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah, yuk kita simak ulasannya.
1. Bibit
Untuk bisa menghasilkan uang melalui Bibit rupanya cukup mudah, dengan mendepositokan uang sebesar Rp. 50.000 kita sudah bisa untuk melakukan reksadana dan saham obligasi. Aplikasi bibit ini juga dikenal sebagai aplikasi investasi yang jelas, aman dan mudah untuk dioperasikan.
2. Neobank
Neobank atau BNC Digital Bank menjadi salah satu rekening tabungan digital yang telah menawarkan cash back untuk para pengguna baru sebesar Rp. 20.000. Ketika pengguna baru tersebut bisa mengundang pengguna baru lainnya maka Neobank secara otomatis akan memberikan komisi sebesar Rp. 100.000 kepada penggundang.
3. Snack Video
Cara mengoperasikan aplikasi Snack Video agar bisa menghasilkan uang terbilang cukup mudah, para penggunanya cukup menonton video, memberikan like dan komentar. Secara otomatis sang pengguna bisa mendapatkan poin lalu ditarik melalui e-wallet. Namun sayang beberapa waktu lalu Snack Video pernah menjadi aplikasi ilegal, namun kini keberadaan aplikasi ini telah legal dan berada di bawah pengawasan OJK.
BACA JUGA:
4. Baca Plus
Salah satu aplikasi penghasil uang yang paling menarik adalah Baca Plus, selain pengguna bisa menghasilkan uang dan secara otomatis para pengguna juga bisa mendapatkan wawasan tentang artikel atau berita yang harus mereka baca untuk mendapatkan uang tersebut. Aplikasi ini juga sudah berada di bawah naungan OJK dan bersifat legal.
5. TikTok
Untuk kalian yang suka untuk membuat berbagai video untuk mengulas tentang apa saja rupanya sangat cocok untuk menggunakan aplikasi tiktok sebagai pundi-pundi penghasilan kalian. Ketika video yang tersebut diupload dan mendapatkan banyak ke penonton maka dari pihak TikTok akan memberikan komisi. Tak hanya membuat video saja, rupanya dengan menonton juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan loh.
BACA JUGA:
6. Raiz Invest
Sesuai dengan namanya aplikasi ini mendorong para penggunanya untuk melakukan investasi dengan cukup mudah dan murah, hanya dengan mendepositkan Rp. 10.000 para pengguna bisa melakukan investasi melalui aplikasi Raiz Invest ini. Bahkan aplikasi ini juga disebut sebagai aplikasi yang terbilang mudah untuk para pengguna baru.
Nah, itulah beberapa aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah. Apakah kalian pernah mencoba salah satu dari mereka?
Sumber foto: TemanKerja.id