Video viral anak gugat ibu kandungnya sendiri menguras emosi netizen. Si anak disebut-sebut adalah seorang PNS di Aceh.
Aksi viral pejabat gugat ibu sendiri di Aceh ini sangat disayangkan netizen. Mereka tak habis pikir, seorang anak tega menggugat ibu kandungnya sendiri.
Video detik-detik anak menggugat ibunya sendiri di Aceh ini beredar luas dan viral di sosmed.
BACA JUGA:
Dalam video yang beredar nampak perekam video mengabadikan momen ketika anak perempuan yang disebut-sebut seorang PNS ini sedang berjalan kaki diiringi beberapa orang.
Di belakangnya juga ada seorang wanita tua yang diduga adalah ibu yang dia gugat.
Pada video juga dibubuhkan tulisan: viral seorang pns menggugat ibunya sendiri karena harta warisan: lokasi aceh tengah.
Selain itu, perekam video juga memberikan narasi:
"Pak Bupati, ini anggota bapak, anggota bapak menggugat mamaknya sendiri, ini ya pegawai negeri sipil, ini ya digugatnya mamaknya si tua ini, nih ya, nih ya, nggak tahu diri, ini mamak sendiri kau," kata perekam video sambil terus mengarahkan kamera ke wanita yang sedang berjalan tersebut.
Video anak gugat ibunya sendiri ini pun viral di sosmed. Salah satu yang memposting adalah akun Instagram mak_nyinyir.
Begini caption mak_nyinyir:
Astagfirullahuladzim miris sekali demi harta yg g di bw mati sedangkan surga ada di telapak kaki ibu.
Gilaa yaaa padahal dia PNS juga berkat ibunya masi aja di tuntut sampe pengadilan gitu demi warisan.
Mau apa aja alasan gak boleh gtu.
Gugat balik bu sudah di kasih mkn dari kecil smpi jdi pns. Jadi PNS tapi ternyata dia blum pinter. Kenapa di jadiin pns???
Postingan ini pun banyak dikomentarin netizen.
"itu kan mmh ny masih hidup..kok gugat harta warisan.."
"Jalan nya tegak amat bukkk berasa sombongnya mintakampun"
"Bisa dengan gagah nya jalan dpan ibu nya yang masa kecil ngajarin jalan dia..."
"ga belajar dari pengalaman yg udah2 bukan nya gak jadi malah maninggoy ga si"
BACA JUGA:
"Aduhhh we aja malah mikir gk usah dpt warisan. Harta nya buat di bagikan aja biar orang tua dpt amal jariyah gak sih…. InsyaAllah masih mampu biar secukupnya tp masih bisa makan. Astagfirullah"
"Jalannya angkuh banget buk buk ya Allah, itu salah satu pintu surga kamu loh malah digituin"
"Emang dasar anak durhaka harta g sbrp sampai tega menggugat ibu kandung sendiri.....coba d balik ibu ny yg menggugat dia utk kembalikan ASI yg sdh d berikan dr bayi sm biaya selama besarin dia sampai dia jd PNS sanggup g dia balikan ny"
"DI BUTAKAN OLEH DUNIA, DI HANCURKAN OLEH HARTA"
"Jalannya angkuh banget kelihatan kepribadiannya sombong"
"Tuntut balik bu. Mnta gnti rugi nyawa pas ibu melahirkan. Ganti uang bulanan dan uang makan pas msih dlm kandungan. Sama uang melahirkan. Asi yg ibu udh keluarkan. Semua yg ibu udh kasih. Suruh bayar semua bu. Astagfirullah. Skit hti dnger org tua di tuntut ank nya sndri ggra warisan"
"serakah dunia ...Diakhirat berhartakan api panas .. Doa terbaik dan mujarab adalah doa ibu . Bakti anak ke ortu. Syarat pintu surga salah satunya . Doa anak soleh . Ini aja yg berbau harta aja dituntut .. Ini boro2 doa yg gratis yaa . Doa emaknya jg kaga pastinya. Asfagfirullah"
BACA JUGA:
"Astagfirullah.. Gila harta smpe lupa dmn letak surga.. Bukannya berbakti sm ibu,, ini mlh kya gini.. Ga takut azab apa ya.. Yg udh2 jg mlh anaknya yg meninggal.."
"padahal itu hasil kringat ortunya. dia cuma bisa merasakan hasilnya kalo di bagi. kalo gak di bagi udah ikhlasin aja. toh lebih enak hasil kringat sendiri. gimna pun ibuk adalah yg melahirkan kita. tanpa ibu kita tidak akan bisa merasakan hidup di dunia ni"
"Buk..mumpung kau masih hidup gugat anakmu dengan air.. air ketuban..air darah saat melahirkan..air susu..dan air mat serta air keringat yg kau keluarkan..sudah itu saja jika dia bisa mengembalikan satu saja dari air tersebut berikan warisannya ..mau jungkir balik dunia akhirat juga ga Bakan bisa di balikin"
Sang ibu mengenang bagaimana sulitnya membesarkan Asmaul Husnah hingga bisa mendapatkan gelar Doktor (S3)
Melansir dari TVOneNews, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kantor Bupati Aceh Tengah (17/11/2021) menggugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri setempat.
Asmaul Husnah (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Bupati Aceh Tengah, melakukan Gugatan terhadap Alkausar (71) ibu kandung sendiri ke Pengadilan Negeri Aceh Tengah.
Alkausar sang tergugat, yakni ibu kandung dari Asmaul Husnah selaku penggugat, mengakui kalau dirinya telah digugat oleh anak kandung sendiri, terkait penguasaan rumah warisan peninggalan suaminya.
"Iya benar kemarin pihak pengadilan bersama Asmaul Husna, anak kandung saya ini datang untuk menggelar Sidang Lapangan terkait gugatan anak saya yang mengklaim kalau rumah ini milik penggugat,” jelas ibu 71 tahun ini.
Sengketa rumah ini diakui Alkausar telah berlangsung selama setahun. Sebelum digugat ke Pengadilan Negeri Aceh Tengah mereka juga telah bersengketa di Makamah Syariah, namun hasil islah membuat Almaul Husnah tak puas.
"Sebelumnya kami telah menjalani sidang di Mahkamah Syariah, hasilnya damai atau islah. Tapi anak saya Husnah tidak puas sehingga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” tambah Alkausar.
Alkausar juga menambahkan, semenjak suaminya meninggal satu tahun lalu, tidak ada pembagian harta warisan. Namun kenapa Almaul Husnah mengklaim rumah tersebut miliknya, meski memang sertifikat rumah disimpan penggugat sebagai anak sulung dari 11 bersaudara.
"Setelah suami saya meninggal, Husna meminta agar semua sertifikat harta milik ayahnya dia simpan dan karena Husnah anak tertua saya memberikannya. Namun sungguh tidak pernah saya pikirkan kalau Husnah menggugat saya untuk keluar dari rumah bersama anak-anak saya lain yang juga saudara kandungnya sendiri,” terang Alkausar.
Alkausar juga sangat sedih dengan prilaku anak sulungnya tersebut. Sambil mengenang bagaimana sulitnya membesarkan Asmaul Husnah hingga bisa mendapatkan gelar Doktor (S3).
"Kenapa Husna begitu tega. Apalagi sebagai anak kandung dan tertua dalam keluarga. Telah saya sekolahkan hingga selesai S3, serta telah menjadi Aparatur Sipil Negara(ASN) malah mengusir ibu dan saudara kandungnya sendiri dari rumah milik mereka bersama,” ujar Alkausar
Kini mau tak mau Alkausar bersama anak-anaknya yang lain harus mempersiapkan perlawanan secara hukum untuk mempertahankan hak mereka. Sambil berharap Asmaul Husnah sadar mengembalikan sertifikat tanah dan rumah kepada ibu kandungnya.
Sementara, dilansir dari iNews Aceh, Disebutkan penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluas 894 meter yang di atas nya berdiri bangunan berlantai 3 permanen. Kemudian disebutkan tergugat menguasai atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.
"Dia merasa ini haknya dia, warisannya dia. Padahal rumah ini warisan alamarhum untuk semuanya. Dia bilang dia anak kesayangan bapaknya. Mana ada, semua sama di mata bapak, semua di sayang tidak ada yang dibeda-bedakan," katanya.
Selain mengusir ibu dan adik-adik kandungnya dari rumah keluarga, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Sumber foto: Instagram/mak_nyinyir