Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi 2022 Sudah Terdaftar Atau Belum?

Demi mensejahterakan masyarakat akibat terjangan Pandemi Covid-19 beberapa tahun silam dan memaksa untuk pekerja berada di rumah bahkan ada yang merasakan kehilangan pekerjaan. Maka dari itu Pemerintah berinisiatif untuk mengadaka BLT (Bantuan Langsung Tunai). Adapun BLT ini memiliki berbagai jenis, kali ini kita akan mengulik tentang BLT Subsidi Gaji. 




Dilansir dari laman resmi milik Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia https://bsu.kemenker.go.id/ yang diberikan topik ‘Bantuan Subsidi Upah’ menjelaskan berbagai macam informasi mengenai BLT Subsidi Gaji. Setiap tahun bantuan ini memiliki ketentuan yang berbeda, baik dari segi kuota, besarnya subsidi, dll. 

BACA JUGA:


Pada tahun 2022 bantuan subsidi ini diperuntukan untuk pekerja/buruh dengan UMK di bawah Rp 3.500.000 per bulan. Besarnya nominal yang akan diterima yakni Rp 1.000.000 kepada 8,8 juta pekerja. 

Untuk mendapatkan Subsidi tersebut tentu memiliki persyaratan yang harus kita lengkapi, Adapun persyaratan yang harus kita lengkapi adalah sebagai berikut. 
  1. Merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial  ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d 2021
  3. Memiliki upah gaji paling banyak Rp 3.500.000 per bulan
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 sesuai ketetapan pemerintah
  5. Diutamakan untuk sektor industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan

Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, lantas bagaimana caranya untuk mengecek status kita? Apakah sudah terdaftar atau belum ? berikut langkah-langkah untuk mengecek status subsidi upah. 
  1. Kunjungi https://account.kemnaker.go.id/auth/login 
  2. Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar, apabila belum memiliki akun silahkan klik ‘Daftar Sekarang’ serta lengkapi seluruh data sesuai arahan
  3. Lengkapi profil biodata, seperti mengunggah fot profil, data diri, status pernikahan, serta tipe lokasi
  4. Tunggu beberapa saat, maka akan muncul notifikasi. Notifikasi tersebut menunjukan status data kamu sudah terdaftar atau belum
  5. Jika muncul pemberitahuan ‘Terdaftar’ maka data diri kita telah terdaftar sebagai calon penerima Bantun Subsidi Upah (BSU) 
  6. Jika muncul pemberitahuan ‘Tidak Terdaftar’ berarti bahwa data yang kita masukan memiliki kendala, baik tidak memenuhi persyaratan, atau belum masuk dalam tahapan penyerahan calon penerima BSU dari BPJS
Nah itu dia cara untuk mengecek apakah kita termasuk pada penerima BSU, informasi lebih lanjut klik https://bsu.kemenker.go.id/ .

Sumber foto: TemanKerja.id

Teman-teman, jika kamu merasa artikel ini bermanfaat atau memberi informasi yang kamu cari, bantu kami untuk terus menghadirkan konten yang bermutu, caranya dengan mengklik iklan di situs ini. Terima kasih yaa..