Pengertian Asuransi, Jenis Asuransi, Fungsi Asuransi, Seberapa Pentingnya?

Mungkin kalian sudah tidak asing lagi dengan istilah asuransi namun rupanya tidak semua orang bisa memahami arti arti atau makna dari asuransi itu sendiri.




Asuransi sendiri memiliki berbagai jenis serta manfaat bagi para penggunanya. Biar tidak semakin penasaran Yuk kita simak berikut pengertian asuransi jenis, fungsi asuransi. 

Pengertian Asuransi

Menurut KBBI Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dana pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayaran iuran apabila terjadi sesuatu hal yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

BACA JUGA: 


Objek atau hal yang bisa diasuransikan beragam mulai dari benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. 

Selain itu tujuan dari asuransi adalah memberikan perlindungan agar keuangan masyarakat tidak akan terganggu ketika terjadi sesuatu risiko yang menimbulkan kerugian atau hal yang tidak diinginkan.

Jenis Asuransi

Jika dilihat dari objek pertanggungannya asuransi dibagi menjadi dua yakni asuransi kerugian dan asuransi jiwa baik secara konvensional maupun syariah, berikut penjelasan jenis asuransi:

1. Asuransi kerugian

Asuransi kerugian merupakan asuransi yang menanggung resiko atau kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yaitu timbul peristiwa yang tidak pasti.

Contoh asuransi kerugian:

  • Asuransi laut
  1. Asuransi laut diatur dalam
  2. Buku I Bab IX Pasal 246-286 KUHD.
  3. Buku II Bab IX Pasal 592-685 dan Bab X Pasal 686-695 KUHD.
  4. Buku II Bab XI Pasal 709-721 KUHD.
  5. Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD
  • Asuransi properti
  • Asuransi kendaraan bermotor
Sedangkan untuk asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat yang ada dalam pasal 256 KUHD.
  • Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran juga diatur dalam buku I bab 10 pasal 287 hingga 298 KUHP


2. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atau meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sedangkan tujuan dari asuransi jiwa adalah untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan hal ini juga diatur dalam buku I bab X pasal 302 hingga 308 KUHD.

Persyaratan untuk mengajukan asuransi jiwa sesuai dengan pasal 255 KUHD mencangkup:
  • Hari diadakannya asuransi
  • Nama yang tertanggung
  • Nama orang yang diasuransikan jiwanya
  • Masa mulai dan berakhirnya evenemen
  • Jumlah asuransi, dan
  • Premi asuransi

Fungsi asuransi

Berikut beberapa fungsi asuransi:

1. Fungsi primer

Fungsi primer atau juga disebut dengan fungsi utama adalah pengalihan risk transfer mechanism.

2. Fungsi sekunder

Secara fungsi sekunder asuransi berperan sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memiliki manfaat sosial, serta sebagai tabungan atau investasi.

Jadi bisa bawa asuransi memiliki tingkat yang cukup penting untuk menjamin kehidupan kita agar terhindar atau meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari hal-hal yang terkait dengan jiwa, raga hingga material.

Nah itulah pengertian asuransi, jenis asuransi, fungsi asuransi, dan tingkat kepentingannya di dalam kehidupan masyarakat. Nah bagaimana apakah kalian tertarik untuk mendaftarkan diri kalian ke asuransi?

Sumber foto: TemanKerja.id