Polis asuransi adalah kontrak kerjasama antara perusahaan penyedia asuransi dengan nasabah. Simak penjelasan lengkap arti polis asuransi berikut ini!
Sebagai pengguna asuransi wajib bagi kita untuk memahami dan mengerti istilah – istilah yang ada di dalamnya. Sering kali kita menjumpai sebuah istilah asing, serta mengartikan sendiri apa yang dimaksud dari kata tersebut, namun tak jarang pula menjadikan salah sangka.
Pengertian asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992, asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung.
BACA JUGA:
Dengan demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan asuransi ialah adanya polis sebagai bukti pemberlakuan asuransi. Apa yang dimaksud dengan polis asuransi? Kemudian bagaiamana cara untuk membuat polis asuransi? Simak ulasan mengenai istilah polis asuransi di bawah ini.
Dikutip dari laman resmi Manulife Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian Kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah pemegang Polis.
Dengan penjelasan dari arti istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa ‘Polis Asuransi’ berperan sebagai kontrak yang berlaku di atas kertas baik dalam perjanjian Asuransi Kesehatan, Asuransi Kerugian, dll.
Tak hanya cukup sampai di situ saja, Polis sendiri mrupakan sebuah dokumen penting yang di dalamnya terkait beberapa unsur perjanjian kontrak resmi, seperti
- Kesepakatan bahwa Penyedia Asuransi bersedia menanggung risiko yang dimilki oleh Tertanggung yang namanya tertera pada Polis, dalam jangka waktu tertentu.
- Syarat umum Polis
- Perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi
- Pemegang Polis
- Jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan
- Pasal yang menyebut pengecualian proteksi
- Pasal yang menyebut hal-hal yang dapat membatalkan Polis
- Terlampir lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, serta Salinan Surat Permohonan Asuransi (Surat Klaim)
BACA JUGA:
Perjanjian ini merupakan sebuah surat resmi yang wajib dimiliki oleh pengguna asuransi, jadi secara tidak langsung Polis merupakan bagian wajib yang dimiliki ketika kita menggunakan layanan asuransi (segala jenis dan bentuk asuransi). Di samping itu dengan adanya polis asuransi maka akan mempermudah akses apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mengklaim asuransi.
Sumber foto: TemanKerja.id