Ngeri! Viral Cerita 54 TKI Ngaku Disekap di Kamboja oleh Perusahaan Investasi Bodong, Berawal Ditipu Agen

Publik Tanah Air dihebohkan dengan kasus dugaan penyekapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kamboja. Sebanyak 54 orang menjadi korban.




Kisah puluhan warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban penyekapan di Kamboja tengah viral di media sosial. Tagar '54 TKI Disekap' bahkan sampai trending topik Twitter.

Berawal dari unggahan akun TikTok @wafief yang membongkar chat seorang temannya lewat pesan Facebook. Dalam pesan tersebut, teman Wafi meminta pertolongan.

Pria itu mengaku disekap bersama puluhan WNI lainnya di Kamboja yang menjadi korban penipuan agen penyalur kerja.

Bukannya mendapat pekerjaan sesuai kesepakatan, para TKI ini justru dipekerjakan oleh perusahaan investasi bodong dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami dipaksa untuk bekerja menipu warga Indonesia. Kami disekap, hanya bisa kerja balik kerja balik dalam waktu 11 hari. Kami sudah mulai dijual kembali enggak tau kemana," bunyi pesan teman Wafi.

TKI itu menghubungi Wafi agar kasusnya mengemuka ke publik, sehingga pemerintah bisa memberikan bantuan kepada dirinya dan teman-teman.

"Tolong up kasus kami, agar bisa diproses penjemputan, Banyak yang menangis ingin pulang. Sitem di sini harus viral dan diproses," sambungnya.

Tak lama setelah diunggah, kisah pilu TKI tersebut seketika viral. Banyak yang mengangkatnya di media sosial.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun langsung bereaksi. Lewat cuitannya, ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng untuk mengecek, terlebih diketahui sejumlah korban berasal dari Jawa Tengah.

Respons Disnakertrans Jateng

Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menerangkan pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan penyekapan WNI di Kamboja.

"Kami mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkapnya, Kamis (28/7/2022) seperti dimuat Antara.

Menurut dia, para WNI di Kamboja itu awalnya dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan, namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Mereka dipekerjakan oleh perusahaan investasi palsu di kawasan Sihanoukville, Kamboja.

"Modus pemberangkatan secara 'unprosedural' dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," ujarnya.

Disnakertrans Jateng melakukan upaya melalui koordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami terus pantau perkembangan kasus ini dan berharap bisa segera ada perkembangan terbaik," katanya.

Sakina menuturkan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja sedang menangani persoalan ini, serta melakukan pendalaman kasus bekerja sama dengan otoritas setempat.

"KBRI Kamboja mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan penyekapan terkait WNI itu. KBRI sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk proses pembebasannya," pungkasnya.

Kemenlu Sebut Korban 53 orang

Kementerain Luar Negeri (Kemenlu) memberikan informasi berbeda yang menyebut jumlah korban penyekapan bukan 54 orang melainkan 53 orang.

KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk membantu pembebasan 53 TKI yang menjadi korban penyekapan. 

"KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI. Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha

Ia menjelaskan bahwa kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial sehingga meminta publik untuk lebih waspada. 

Sumber foto: Tiktok