Pemerintah telah memulai pencairan gaji ke-13 PNS pada hari ini, Senin 5 Juni 2023. Berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS?
Komponen gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen tersebut meliputi tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Selain itu, Pasal 2 PP tersebut juga menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pasal 5 PP menyebutkan bahwa ada PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13, misalnya mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
Besaran gaji ke-13 PNS tahun 2023 ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan. Berikut adalah rincian besaran gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongan.
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS telah dicairkan hari ini sesuai dengan ketentuan dan besaran yang berlaku untuk tahun 2023.
Photo by Muhammad Daudy on Unsplash